KOTA BANDUNG – Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto menyampaikan gedung rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dan Kantor BNN Kota Bandung yang baru diresmikan di jalan Ciung Wanara Kota Bandung, ternyata baru ada 24 kamar untuk merehabilitasi para pecandu narkoba (narkotika dan obat terlarang).
Menurut Mada hal itu karena satu kamar harus sesuai standar pelayanan kesehatan sehingga tidak bisa terlalu banyak.
“Kapasitas 24 orang masih harus sesuai standar kesehatan 1 kalau terpaksa bisa 2 orang rawat inap dan rawat kesehatan selesai rawat jalan,” jelas Mada usai Peresmian, Senin (14/4/2024).
Sementara itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Marthinus Hukom target penyembuhan pada pengguna narkoba sekitar 3 bulan.
Menurutnya pemerintah melalui kemenkes memiliki keputusan untuk menangani para pengguna narkoba sudah ada 900 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) atau puskesmas didaerah. Ditambah di klinik Pratama BNN, Polri, dan Kejaksaan.
“Tinggal masyarakat nya mau lapor gak, karena ada yang malu karena sudah tertempel stigma narkoba, dan ada yang takut diperiksa polisi atau penegak hukum. Padahal BNN tidak ada kewajiban untuk menangkap atau menahan orang lapor, jadi silahkan lapor dengan kesadaran dan akan dapat fasilitas pelayanan kesehatan gratis,” tegasnya.
Disinggung jumlah pengguna narkoba di Kota Bandung, Marthinus mengaku belum melakukan prevelensi tingkat kota atau kabupaten tapi secara nasional berdasarkan data intelejen cukup banyak terlebih di kota Bandung ini banyak menangkap bandar artinya potensi pengguna banyak.
“Rehabilitasi tergantung lama dan singkatnya seseorang menggunakan narkoba, dan tingkat kerusakan seperti apa. Namun dilakukan 3 bulan rawat inap,” bebernya.
Sementara itu Wali Kota Bandung M Farhan menyampaikan penyerahan gedung ini merupakan kerjasama Pemkot dengan BNN, untuk menyediakan kantor dan tempat rehabilitasi yang sangat baik.
“Akan dilanjut dengan pengadaan fasilitas didalam yang bisa digunakan,” ucapnya. (EVY)
Leave a Reply